Namun besaran THR untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena keuangan negara yang sedang terganggu akibat pandemi virus corona.

“Dengan diterbitkannya Perbup ini, tentu akan segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang untuk segera melakukan pencairan dana.”kata Kabag. Humas dan Protokol Setda Takalar Syainal Mannan,S.STP.,M.Si saat dikonfirmasi.

Syainal Mannan mengemukakan, meski anggaran daerah dipangkas untuk penanganan Covid 19 di Kabupaten Takalar, namun Alhamdulillah Pemda tetap memberikan THR bagi seluruh ASN se Kabupaten Takalar di tengah pandemi virus corona.(*)

Terbit : Takalar, 15 Mei 2020.