Kabid Humas mengingatkan, jalan raya adalah milik semua masyarakat dan bukan sekelompok orang seperti iringan jenazah atau kegiatan lainnya sehingga ada pengguna jalan lain yang membutuhkan jalan, seperti pejalan kaki, atau kendaran lainnya yang akan lewat.

“Karena itu jika ada pengguna jalan yang tidak tertib, seperti pengantar iringan jenazah kami ajak untuk patuhi aturan lalu lintas, dan kalau ada bertindak anarkis dan merugikan orang lain petugas pun tidak akan segan memberikan tindakan hukum,”tegas E.Zulpan.

Dikat.kan E.Zulpan, seperti yang dlakukan aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar yang menahan lelaki MS (18) diduga salah seorang pelaku pengrusakan mobil pada saat mengantar jenazah terjadi di depan Hotel Grand Puri, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, pada Rabu 1 September 2021 lalu.

“Proses hukum dilakukan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat dan perlindungan kepada setiap pengguna jalan raya, dan juga pelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa tidak boleh pengguna jalan raya berprilaku arogan dan semena-mena apalagi anarkis terhadap pengguna jalan yang lain,”jelas Kabid Humas Polda Sulsel.”(**).