MAKASSAR. MATA SULSEL – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan penanganan kasus korupsi bukan hanya merupakan tanggung jawab kepolisian dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.

Peran serta masyarakat yang baik sangat penting mengingat keterbatasan personil Tipikor Polda Sulsel dalam mengawasi tindak pidana korupsi. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka akan lebih efektif upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Kombes Pol E. Zulpan juga mengingatkan publik bahwa ada sebuah pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.

Pasal terdapat dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan;  “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.