Kabid Humas Polda Sulsel Ingatkan Pelanggar Prokes Tanpa Pandang Bulu

Arifuddin Lau
19 Nov 2020 18:34
2 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Dalam menekan penyebaran Pandemi Covid 19 di Indnesia, Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekankan prinsip solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

Terkait hal itu, saat dimintai keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, berdasarkan penekanan maklumat tersebut, jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka Polri akan lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” ungkap Kabid Humas, Rabu (18/11/2020).

Kabid Humas menjelaskan pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.