GOWA. MATA SULSEL – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), oleh kedua orang tuanya HAS(43) dan TAU(47), serta Paman US (44) dan Kakeknya BA (70), yang terjadi di Lingk Lembang Panai Kel Gantarang Kec Tinggimoncong. Kabupaten Gowa, Rabu (01/09) siang.

Diduga, lanjut Kabid Humas Aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. bahwa didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya.

E.Zulpan menerangkan, bahwa kedua terduga pelaku yaitu Orang tua korban HAS (43) dan TAU (47). telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 03 September 2021. “Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi ,”ungkapnya.

Sementara Hari ini, Sabtu 4 September 2021, lanjut E .Zulpan, dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek korban BA (70) dan Paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.