Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, Surat Telegram Kapolri itu juga berisi penegasan terhada perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak

“Kiita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isu Telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik, karenanya itu, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas Ibrahim. (*)