“Kami juga melakukan tindakan-tindakan dan imbauan langsung untuk membubarkan area publik yang tidak memenuhi protokol kesehatan tersebut,” tegas Kabid Humas.

Menurut dia, kehadiran Polri untuk mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut, bukan semata-mata untuk penegakan hukum, namun melakukan pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus COVID-19.

“Polri akan mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis kepada masyarakat, bagaimana mengedukasi masyarakat agar bisa disiplin dalam hal standar protokol kesehatan,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulut itu. (*)