Bone, Matasulsel – Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 BPJS Kesehatan Cabang Watampone menggelar Konferensi Pers Serentak, di Kopi Tiam, Jl Jenderal Sudirman, Watampone, Rabu (19/12/2018).

Kepala Cabang Watampone BPJS Kesehatan, Hartono Purba yang baru sekitar 2 bulan bertugas di Bone memberikan penjelasan dihadapan para awak media baik media elektronik, cetak maupun media online mengatakan, Perpres No 82 Tahun 2018 menjabarkan penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Secara umum ada beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat, antara lain. Pendaftaran Bayi baru lahir, di mana bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dan mulai diberlakukan 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan

Kemudian bila sudah terdaftar maka bayi tersebut berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, sedangkan bayi yang dilahirkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis terdaftar mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Poin kedua untuk status Kepersertaan bagi Perangkat Desa, dimana diatur menjadi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)) yang ditanggung oleh pemerintah yakni 2% dipotong dari penghasilan dan 3% ditanggung pemerintah.

Adapun poin tiga Peserta yang Keluar Negeri, yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepersertaannya sementara dan tentunya tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan. Jika sudah kembali wajib melapor dan membayar iuran paling lambat 1 bulan, namun aturan ini tidak berlaku bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapat gaji di Indonesia, ujar Hartono.

Untuk poin empat Aturan bagi suami-istri yang sama sama bekerja, dijelaskan wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU dan keduanya harus membayar iuran dan berhak memilih masing-masing kelas perawatan tertinggi, begitupun anaknya bisa ditetapkan sejak pendaftaran awal.