Bone, Matasulsel – Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 BPJS Kesehatan Cabang Watampone menggelar Konferensi Pers Serentak, di Kopi Tiam, Jl Jenderal Sudirman, Watampone, Rabu (19/12/2018).

Kepala Cabang Watampone BPJS Kesehatan, Hartono Purba yang baru sekitar 2 bulan bertugas di Bone memberikan penjelasan dihadapan para awak media baik media elektronik, cetak maupun media online mengatakan, Perpres No 82 Tahun 2018 menjabarkan penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Secara umum ada beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat, antara lain. Pendaftaran Bayi baru lahir, di mana bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dan mulai diberlakukan 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan

Kemudian bila sudah terdaftar maka bayi tersebut berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, sedangkan bayi yang dilahirkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis terdaftar mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Poin kedua untuk status Kepersertaan bagi Perangkat Desa, dimana diatur menjadi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)) yang ditanggung oleh pemerintah yakni 2% dipotong dari penghasilan dan 3% ditanggung pemerintah.

Adapun poin tiga Peserta yang Keluar Negeri, yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepersertaannya sementara dan tentunya tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan. Jika sudah kembali wajib melapor dan membayar iuran paling lambat 1 bulan, namun aturan ini tidak berlaku bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapat gaji di Indonesia, ujar Hartono.

Untuk poin empat Aturan bagi suami-istri yang sama sama bekerja, dijelaskan wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU dan keduanya harus membayar iuran dan berhak memilih masing-masing kelas perawatan tertinggi, begitupun anaknya bisa ditetapkan sejak pendaftaran awal.

Untuk poin tentang Tunggakan Iuran dengan tegas menerangkan status kepesertaannya dinonaktifkan jika tidak dibayarkan iuran pada bulan berjalan sampai akhir bulan dan paling banyak untuk 24 bulan yang diberlakukan mulai 18 Desember 2018, yaitu jika ada tunggakan 12 bulan maka pada Januari 2019 menjadi 13 bulan demikian seterusnya sampai mencapai 24 bulan.

Untuk Denda Layanan, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sampai 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali maka dikenakan denda layanan 2,5% dari biaya diagnosa dan denda paling tinggi Rp 30 juta namun ketentuan denda tidak berlaku untuk peserta PBI dan peserta yang tidak mampu.

Begitu juga dengan aturan JKN-KIS terkait PHK. Sesuai Perpres no 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami PHK, tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat layanan itu diberikan di ruang perawatan kelas III,”Jelasnya

PHK tersebut, lanjutnya, harus memenuhi empat kriteria, yaitu PHK yang sudah ada putus pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, kedua PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris, ketiga PHK karena perusahaan pailit, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan dan keempat PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika peserta yang mengalami PHK telah kembali bekerja, wajib memperpanjang status kepesertaannya, tapi kalau tidak mampu lagi bekerja maka didaftarkan menjadi peserta PBI,” tambahnya

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga dan pemangku lainnya melakukan perbaikan diberbagai aspek bisa kian optimal (A.Syafri)