Kades Samangki dan Pejabat ATR/BPN Maros Serahkan Setifikat Program PTSL
Maros, Matasulsel -Pemerintah Desa Samanggi, Kec. Simbang, Kab. Maros menyerahkan 674 Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) kepada pemiliknya, di Aula Kantor Desa Samangki, Rabu (2/9/2020).
Pembagian secara simbolis itu, diserahkan oleh Sub Seksi Bagian Hukum Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Maros, Wahid, didampingi Kepala Desa Samangki, Hj Darwana S.Pd.
Kepala Desa Hj Darwana S.Pd, mengatakan, program PTSL ini adalah Program Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan untuk menekan potensi konflik sengketa tanah yang disebabkan tidak adanya dokumen atau bukti kepemilikan atas tanah.
“Suksesnya program PTSL ini menandakan program presiden telah diimplementasikan dengan baik. Mudah – mudahan desa lain di Kabupaten Maros, juga bisa mendapatkan alokasi Program PTSL,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, berbagai manfaat diperoleh usai pensertifikatan tanah. Di antaranya, Dertifikat bisa digunakan untuk agunan, untuk pinjaman di bank.