Maros, Matasulsel -Pemerintah Desa Samanggi, Kec. Simbang, Kab. Maros menyerahkan 674 Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) kepada pemiliknya, di Aula Kantor Desa Samangki, Rabu (2/9/2020).

Pembagian secara simbolis itu, diserahkan oleh Sub Seksi Bagian Hukum Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Maros, Wahid, didampingi Kepala Desa Samangki, Hj Darwana S.Pd.

Kepala Desa Hj Darwana S.Pd, mengatakan, program PTSL ini adalah Program Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan untuk menekan potensi konflik sengketa tanah yang disebabkan tidak adanya dokumen atau bukti kepemilikan atas tanah.

“Suksesnya program PTSL ini menandakan program presiden telah diimplementasikan dengan baik. Mudah – mudahan desa lain di Kabupaten Maros, juga bisa mendapatkan alokasi Program PTSL,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, berbagai manfaat diperoleh usai pensertifikatan tanah. Di antaranya, Dertifikat bisa digunakan untuk agunan, untuk pinjaman di bank.

“Tentunya pinjaman yang diajukan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif,” ujarnya.

Darwana juga berpesan agar Sertifikat yang telah didapat dijaga dengan baik. “Jangan sampai tercecer atau hilang,” imbuhnya.

Sementara, Sub Seksi Bagian Hukum Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Maros, Wahid mengatakan, sebanyak 674 bidang tanah di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros telah diukur oleh pihak ATR/BPN. Sebanyak 1100 sertifikat yang telah disiapkan, namun karena Covid-19, maka yang terlaksana hanya mencapai 674 sertifikat saja. (anto).(*)

 

Penulis : Anto

Editor : Mustakim