JENEPONTO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan rutin Penerimaan dan Verifikasi Laporan on the Spot di Kantor Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kamis (14/11/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Ombudsman RI dalam menerima pengaduan masyarakat sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Kegiatan ini bertujuan mendekatkan akses bagi masyarakat, khususnya pengguna layanan publik, dalam menyampaikan konsultasi dan laporan.

Ombudsman RI juga memanfaatkan momen ini untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi lembaga tersebut dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah instansi terkait, termasuk Kadis Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Syusanty A Mansur, BPJS Cabang Bulukumba, PLN Wilayah Sulselrabar, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Keterlibatan instansi-instansi tersebut bertujuan memberikan solusi langsung atas pengaduan atau keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.

Masyarakat yang datang dapat langsung menyampaikan permasalahan yang dihadapi, seperti kendala layanan kesehatan, keanggotaan BPJS, permasalahan listrik, hingga pengurusan pertanahan.

Dengan adanya verifikasi laporan langsung, diharapkan berbagai masalah bisa diatasi lebih cepat dan efektif.

Acara ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang merasa terbantu dalam menyampaikan permasalahan mereka dengan mudah tanpa harus ke kantor Ombudsman RI di tingkat provinsi.

Ombudsman RI berharap melalui kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus meningkat, serta dapat mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan akuntabel di Sulawesi Selatan. (Oji Pajeka).