“Pemanfaatan sertifikat elektronik ini akan mendukung kecepatan dan akurasi pelayanan dan persuratan pemerintahan”, jelasnya.

Dikatakannya pula bahwa penerapan tanda tangan elektronik merupakan keharusan di era digitalisasi saat ini.

“Kemudahan dan keabsahan tanda tangan lebih terjamin dibandingkan tanda tangan konvensional. Karena itu Pemkab Jeneponto diharapkan dapat menerapkan hal ini yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Jeneponto untuk mengajukan analisis kebutuhan dan proses penerbitan sertifikat tersebut”, ujarnya.

Sementara pemateri Rachmadiar Prima menampilkan demo penggunaan aplikasi panter mobile dan aplikasi pendukung lainnya sebagai media yang digunakan dalam melakukan proses penerbitan dokumen dan penandatanganan elektronik.

Menutup sosialisasi ini, Kadis Kominfo yang didampingi Kabid Aptika Agusalim mengharapkan seluruh perangkat daerah untuk segera mengajukan analisis kebutuhan dan berkonsultasi ke Dinas Kominfo sesuai alur permohonan penerbitan sertifikat elektronik tersebut.

“Kami siap memfasilitasi dan ditargetkan tahun ini, sertifikat dan tanda tangan digital sudah dapat diterapkan di lingkup Pemkab Jeneponto’, tutup Manrancai Sally. (*)