JENEPONTO, MATA SULSEL – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto Hanafi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Jeneponto.

Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Lantai II Gedung DPRD Jeneponto, Senin (29/6/2020). RDP tersebut juga menghadirkan salah satu organisasi kemasyarakatan yakni Amuba Kecamatan Bangkala.

Dalam rapat tersebut Komisi II DPRD Jeneponto menyoal pengelolaan pasar yang ada di Jeneponto, terutama Pasar Tradisional Karisa Bontosunggu dan Pasar Tradisional Allu Kecamatan Bangkala.

Menurut Hanafi, perlu penanganan khusus di Pasar Karisa Bontosunggu terutama makin menjamurnya lapak tersebut.

Tiap hari makin bertambah. Ini butuh penanganan dan perhatian serius dari dinas terkait,” kata Hanafi.

Hanafi juga meminta pihak Kadis Perdagin Jeneponto untuk bekerja maksimal dalam menangani kisruh kios pasar yang terjadi di Pasar Allu Kecamatan Bangkala.

Sementara itu, Ketua Amuba Kecamatan Bangkala Amrullah yang juga menyoal peruntukan pasar Allu, meminta adanya kejelasan kepemilikan kios di pasar tersebut.

Dihadapan Komisi II DPRD Jeneponto, Amrullah menyebut bahwa data pasar saat ini tidak bisa diakses. Diduga terjadi permainan atau jual beli dan transaksi lainnya, sebutnya.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Jeneponto Muh Jafar menyatakan pihaknya akan merampungkan peruntukan penggunaan kepemilikan kios dan lapak di Pasar Karisa dan Pasar Allu.

Setidaknya ada 200 lebih pengguna kios dan sejenisnya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) kepada yang berhak,” ungkap Muh Jafar.

Muh Jafar menyebut pihaknya akan menuntaskan persoalan tersebut dalam waktu dua minggu kedepan. SK kepemilikan kios dan lapak tersebut tetap mengacu kepada data yang ada di Dinas Perdagin Kabupaten Jeneponto, jelasnya. (*)