JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar konferensi pers terkait pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022. Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (27/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH memimpin langsung konferensi pers dan didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari Jeneponto, diantaranya Kasubag Bin Ivon Hajrawati, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidum Zaenal Abidin Salampessy, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi, Kasi Datun Ridwan Sahputra, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tiar Adi Riyanto dan Kasubsi Penyidikan Alan Bastian.

Kajari Susanto Gani menjelaskan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2022 ada tiga tahap penyelidikan diantaranya dugaan pungli terhadap rekanan pekerja DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto tahun anggaran 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rekonstruksi jembatan Pappaluang dan rekontruksi talud sungai Pappaluang pada BPBD Jeneponto tahun anggaran 2020, serta dugaan tindak pidana korupsi dana rutin operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020, jelas Susanto.

Kemudian tahap penyidikan di Bidang Pidsus, Kajari Susanto menyebutkan ada 7 perkara, diantaranya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah KAT tahun 2019 di Dusun Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.

Dengan terdakwa Hj. Hermawaty, MSi. Binti H. Andi Sirajuddin, Setiawan, ST Bin Abd Malik, Anwar dan Burhanuddin Bin Buchari, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 milyar.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dana rutin operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 dengan tersangka Freman Bin Bonto, Muhammad Asrul dan Muh. Fachry Fattah dengan kerugian negara sebesar Rp 2,2 milyar, jelas Susanto.

Untuk tahap penuntutan di Bidang Pidsus terdapat 12 perkara, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2014 di Desa Mallasoro, Kecamatan Bangakala, Kabupaten Jeneponto dengan terdakwa Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim, Andi Fadli Irfansyah, ST Bin Arsyad, Mansyur S Dg. Rani Bin Sehu dan Mustamin, ST Bin H. Gassing Maeleng dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 milyar.

Berikutnya dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK rehab sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto Tahun 2019 dengan terdakwa Dodi Ardiansa Bin Zainuddin, Jabal Nur, SE, M.Adm dan Rakiman Bin Turu Jumarang.

Kajari Jeneponto juga menyebutkan tahap eksekusi dengan terpidana Rian Sukayanto, ST terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2016.

Pelaku lainnya yang di eksekusi yakni terdakwa Setiawan, ST Bin Abd Malik dan Anwar terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan rumah KAT tahun dan pembangunan Balai Sosial tahun 2019 di Kecamatan Bangkala.

Kajari Susanto juga membeberkan terdakwa yang diekeskusi baru-baru ini yakni Abd Malik dan Rahmat Makmur terkait tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Bosalia tahap I tahun 2016 yang di kelola Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto. Serta terpidana M.Takbir Takko terkait tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2016.

Sedangkan penyelamatan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Bidang Pidsus Kejari Jeneponto sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 345.876.000, ungkap Kajari Susanto yang juga mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel tersebut.