Di Bidang tindak pidana umum (Pidum), Kajari Susanto membeberkan bahwa umumnya penanganan perkara di dominasi kasus narkotika. Data penanganan perkara tindak pidana umum tahun 2022 yakni SPDP 178, tahap I 133, tahap II 108, putusan 143, eksekusi 131, banding 6 dan kasasi 11.

Sementara untuk penanganan dengan restorative justice ada 4 perkara, dengan tersangka Kaspiati Binti Hasan, dkk dengan kasus penganiayaan, tersangka A. Nurafni Oktavia.S Alias Yaya Binti Saharuddin dengan kasus penganiayaan, tersangka Aprilia Binti Ruslan dengan kasus laka lantas dan tersangka A. Ahriadi Bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dengan kasus penganiayaan anak.

Namun perkara Pidum yang menarik perhatian masyarakat yakni pelaku Abd Radjab Dg. Raja Bin Ramada dengan korban Uji Mughni (Kanit Tipikor Polres Jeneponto) dan pelaku Hamzah Alias Angsa Bin Sodding dengan korban Ainun Qulaiba Rifi Binti Ririanto merupakan bayi yang masih berumur 14 bulan, ungkap Kajari Jeneponto.

Di Bidang intelijen, Kajari Susanto menyebutkan capaian kegiatan operasi intelijen yakni dugaan pungli pada rekanan pekerja DAK pada sejumlah sekolah di Jeneponto oleh Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah di linpahkan ke Pidsus.

Kemudian penyelidikan terkait dugaan mafia pupuk yang terjadi di wilayah hukum Jeneponto dalam rangka untuk mengetahui adanya penyimpangan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi dan telah dilimpahkan ke Pidsus.

Kegiatan lainnya di bidang intelijen yakni penyuluhan dan penerangan hukum, jaksa masuk sekolah (JMS), jelasnya.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kajari Susanto membeberkan capaian kinerja pelayanan hukum sebanyak 27 perkara. Bantuan hukum di BPJS Kesehatan (SKK) dan berhasil menagih tunggakan sampai bulan November sebesar Rp 32.423.310, PDAM dengan 27 SKK sebesar Rp 47.470.375 dan PNPM dengan 6 SKK sebesar Rp 74.730.000.

Untuk pendampingan hukum, kata Susanto ada 2 OPD yang di dampingi yakni Dinas PUPR kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp 30 Milyar dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Selanjutnya capaian kinerja di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, kata Kajari Susanto sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 4 kali terdiri dari 99 perkara yang didominasi tindak pidana narkotika.

Kegiatan pelelangan atau penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa handphone dengan total penjualan sejumlah Rp 6 292.000 dan semuanya telah di setoroan ke kas negara, serta penyetoran uang yang dirampas untuk negara dan telah dilaksanakan sebanyak 4 kalau penyetoran dan telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 2.767.000.

Kemudian pengembalian barang bukti sepanjang tahun 2022 sebanyak 50 kali dalam perkara tindak pidana umum dan pidana khusus dengan cara pengantaran kepada pihak yang berhak menerima. Pengantaran barang bukti merupakan salah satu program unggulan di Kejari Jeneponto dalam rangka meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diperkenalkan dengan nama SIPUKIS KARAENG ( Siap Pengantaran barang bUKti GratiS KARAENG), pungkasnya. (*)