Kajari Jeneponto Terima Kunjungan Tim Supervisi Pidum dan Perja Kejagung, Ini Tujuannya !

Arifuddin Lau
28 Jan 2021 11:11
HUKUM NEWS 0 15
2 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Rombongan Tim Supervisi Penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiyagus, SH, MH, beserta jajarannya di Kantor Kejari Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (28/1/2021).

Rombongan tim supervisi tersebut di pimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Dr. Chaerul Amir, SH, MH beserta koordinator pada bidang tindak pidana umum Kejagung Akmal Abbas serta di dampingi Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri, SH, MH beserta pejabat teras Kejati Sulsel lainnya.

Kajari Jeneponto Ramadiyagus dalam sambutan penerimaannya menyampaikan selamat datang rombongan tim supervisi penanganan tindak pidana umum dan pelaksanaan Perja RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Pada kesempatan ini saya mewakili jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto mengucapkan selamat datang di Jeneponto dan saya memohon maaf jika pada penyambutan kali ini terdapat banyak kekurangan,” ucap Ramadiyagus.

Ramadiyagus mengungkapkan bahwa baru-baru ini Kejaksaan Negeri Jeneponto mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) dari Kemenpan RB, dan In Sya Allah pada tahun 2021 ini kita akan maksimalkan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), harap Ramadiyagus.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.