Kajari Jeneponto Terima Kunjungan Tim Supervisi Pidum dan Perja Kejagung, Ini Tujuannya !
JENEPONTO, MATA SULSEL – Rombongan Tim Supervisi Penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiyagus, SH, MH, beserta jajarannya di Kantor Kejari Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (28/1/2021).
Rombongan tim supervisi tersebut di pimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Dr. Chaerul Amir, SH, MH beserta koordinator pada bidang tindak pidana umum Kejagung Akmal Abbas serta di dampingi Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri, SH, MH beserta pejabat teras Kejati Sulsel lainnya.
Kajari Jeneponto Ramadiyagus dalam sambutan penerimaannya menyampaikan selamat datang rombongan tim supervisi penanganan tindak pidana umum dan pelaksanaan Perja RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Pada kesempatan ini saya mewakili jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto mengucapkan selamat datang di Jeneponto dan saya memohon maaf jika pada penyambutan kali ini terdapat banyak kekurangan,” ucap Ramadiyagus.
Ramadiyagus mengungkapkan bahwa baru-baru ini Kejaksaan Negeri Jeneponto mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) dari Kemenpan RB, dan In Sya Allah pada tahun 2021 ini kita akan maksimalkan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), harap Ramadiyagus.
Sementara Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Chaerul Amir menjelaskan bahwa adapun tujuan dari kedatangan Tim supervisi ini adalah untuk melakukan supervisi penanganan, penyelesaian perkara tindak pidana umum dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejari Jeneponto.
Dalam arahannya, Chaerul Amir juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan pelayanan atau bantuan kepada siapapun agar tidak meminta imbalan ataupun terjadi transaksional. Pasalnya, jika hal tersebut dilakukan maka akan berdampak pada beberapa aspek hukum yang mencoreng citra kejaksaan.
“Jadi sekali lagi layanilah dan bantulah masyarakat, namun jangan terjadi transaksional dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
Turut hadir menyambut tim supervisi Kejagung yakni Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, para Kasi Kejari Jeneponto dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto. (*)