Kajati Sulsel Jadi Narasumber Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PLN
MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero),” di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dan dihadiri oleh GM PLN UID Sulselbar, Moch. Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President, Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel.
Selain itu, hadir pula Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh Pegawai PLN Grup.
GM PLN UID Sulselbar Moch. Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN (Persero) sebagai Upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil, dimana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan.
Diakhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) merupakan BUMN di bidang ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Untuk itu, kata Agus Salim PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).
Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan “Asas Tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan”.
Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa, untuk itu Agus Salim menekankan agar “Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang“ harus memahami aspek manajemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero)”, dan Jangan lupa laksanakan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), tandas Agus Salim.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel. (*)