Kandidat Gubernur Menderita Penyakit Membahayakan? KPU Siap Gugurkan
Makassar, Matasulsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel berjanji tak main-main dengan syarat kesehatan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Penyelenggara menjadikan syarat itu sebagai hal sangat penting di Pilgub 2018.
Komisioner KPU Sulsel, Khairul Mannang menegaskan, tes kesehatan bakal calon merupakan item penting. Oleh sebab itu, jika dalam hasil pemeriksaan kesehatan ada kandidat positif mengidam penyakit khusus, maka yang bersangkutan bakal digugurkan.
“Kami tak main-main persoalan kesehatan hal urgensi diatur dalam pilkada. Jika hasil medis dari pihak IDI menyatakan kandidat baik Cagub atau cawagub memiliki penyakit khusus, akan kami gugurkan,” tegasKhairul Mannang kepada wartawan, Minggu (14/1/2018).
Dijelaskan, aturan perihal kesehatan kandidat tersebut sudah diatur dalam PKPU sehingga pihak KPU wajib menjalankan aturan yang sudah ada.
Sedangkan untuk proses pergantian kata dia, jika cagub yang memiliki penyakit akan digantikan dengan sosok figur yang lain. Begitu juga sebaliknya bagi cawagub.
“Jadi semua itu sudah diatur dalam ketentuan PKPU. Jika Cagub memiliki penyakit sesuai keterangan IDI maka digugurkan, dan Cawagub pilih figur pengganti. Begitu juga sebaliknya,” katanya.
Sekadar diketahui, isu adanya kandidat yang mengidam penyakit membahayakan, terkuak setelah Juru Bicara NH-Aziz, Risman Pasigai membuat cuitan di akun facebooknya jika ada kandidat bisa tidak lolos, karena menderita penyakit kanker pita suara.
Berselang setelah itu muncul, Nurdin Abdullah (NA) justru memberikan tanggapan dan menuding isu kanker pita suara dihembuskan petinggi Dinas Kesehatan Sulsel.
Lalu apa hubungannya NA tiba-tiba menanggapi dan menuding petinggi Dinkes? Apakah cuitan Risman Pasigai benar adanya?. (*)