Bripka Rahamat dalam sosialisasinya menyampaikan agar masyarakat tetap patuh pada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar terkait Protokol Kesehatan dimana personil gabungan nantinya setiap saat akan melakukan penertiban dan pendisiplinan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar aturan tersebut. “Kami sampaikan siapapun yang melanggar terkait aturan tersebut maka sanksi akan menanti dalam operasi Yustisi nantinya.”tegas Bripka Rahmat.

Lanjut dikatakan, terkait aturan atau perbup tersebut masyarakat dihimbau agar senantiasa patuh dan disiplin terkait Protokol Kesehatan dimana warga harus memakai masker jika berada diluar rumah, menjaga jarak dan berinteraksi dengan teman dan sering mencuci tangan dengan sabun baik sebelum maupun sesudah beraktifitas agar terhindar dan dapat mencegah penularan virus covid-19.”imbunya.

Ditambahkan Rahmat, kami berharap kepada warga masyarakat diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan agar memahami dan menerapkan aturan tersebut demi kepedulian terhadap kesehatan kita bersama.”Harapnya.(*).