Kanwil DJP Sulselbartra Apresiasi Pembayar PPh dan PPN Terbesar
MAKASSAR – Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering 2023 yang dikemas dalam acara Gala Dinner With Taxpayer di Ballroom Phinisi 2 Hotel Claro MakassaR, Rabu (8/2/2023) malam.
Kegiatan ini menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Barat, dan Gubernur Sulawesi
Tenggara, serta para Wajib Pajak sebagai Pembayar PPh dan PPN terbesar di provinsi Sulbartra.
Mengangkat tema “Terima Kasih Pejuang APBN” ini merupakan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada 150 wajib pajak pembayar PPh dan PPN terbesar di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara atas kontribusinya yang sangat penting guna membiayai APBN.
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Sulselbartra Arridel Mindra menyampaikan apresiasi sebagai bentuk rasa syukur atas tercapainya realisasi penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp18.27 Triliun dari target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp14.65 Triliun atau tercapai 124.67%.
Selain itu, Arridel juga mensosialisasikan tentang tatacara pemadanan NIK dan NPWP serta ditampilkan testimoni kepatuhan wajib pajak orang pribadi pengusaha kecil dari kelompok teman tuli.
Lebih lanjut, Arridel Mindra menyampaikan laporan kinerja Kanwil DJP Sulselbartra mengatakan keberhasilan mengumpulkan penerimaan di tahun 2022 merupakan kerja keras bersama dari semua pihak.
“Keberhasilan mengumpulkan penerimaan 124.67% merupakan keberhasilan yang pertama kali dalam sejarah Kanwil DJP Sulselbartra sejak tahun 2014,” kata Arridel.
“Undangan wajib pajak yang menghadiri acara Gala Dinner With Taxpayer ini adalah 150 wajib pajak terpilih yang menyumbang penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra sebesar Rp5.3 Triliun atau sebesar 30% dari penerimaan tahun 2022,” sambungnya.
Disampaikan oleh Arridel bahwa secara kumulatif, kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra sepanjang tahun 2022 secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap bulannya sejalan dengan pemulihan ekonomi di Indonesia.
“Sementara pada bulan Desember 2022 mengalami pertumbuhan negatif karena restitusi yang tumbuh signifikan sebesar 1124% (m-o-m),” ungkapnya.
Pertumbuhan penerimaan pajak 33.29% selama tahun 2022 yang sangat baik ini ditopang oleh beberapa hal sebagai berikut:
1. Penerimaan PPh Non Migas sebesar 9.4 Triliun, PPN dan PPnBM sebesar 8.3 Triliun, PBBP5L (PBB yang dikelola pemerintah pusat yaitu PBB sektor Perkebunan; Perhutanan; Pertambangan Minyak & Gas Bumi; Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; Pertambangan Mineral atau Batubara (Minerba); dan Lainnya) sebesar 240 Miliar, serta Pajak Lainnya sebesar 220 Miliar.
2. Adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di periode bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2022 mampu menghasilkan penerimaan 1.3 Triliun atau mengalami pertumbuhan penerimaan di bulan juni (m-o-m) sebesar 153%.
3. Pertumbuhan PPN dan PPnBM yang diperoleh dari dorongan aktivitas ekonomi yang ekspansif di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dan perubahan tarip PPN.
4. Pajak lainnya yang tumbuh terkontraksi negatif karena penerimaan bea materai sebesar -3.9% pasca berlakunya UU No 10 tahun 2020 diantaranya perubahan dokumen yang wajib dikenakan bea materai dari sebelumnya 1 juta menjadi 5 juta.
5. Pembebasan PPh bagi UMKM sampai dengan omzet dibawah 500juta.
6. Pertumbuhan sektor Industri dan Perdagangan yang sejalan dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan harga komoditas.
7. Pertumbuhan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi karena adanya peningkatan dana pihak ketiga dan penyaluran pembiayaan bank.
8. Pertumbuhan sektor Pertambangan yang meningkat karena adanya dorongan oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang utamanya Nikel.
9. Pertumbuhan sektor Transportasi dan Pergudangan sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat pasca pandemi Covid-19.