Kanwil Kemenkumham Sulsel Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang
KUPANG – Tingkatkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan di bidang peradilan secara efektif dan efisien, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan jalin kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Kerjasama ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. Ilham Abdullah yang disaksikan secara Virtual oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia, Edi Riadi, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah NTT Marciana Dominika Jone. Marciana dan seluruh jajaran menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan yang telah mempercayakan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan MoU ini kepada Kanwil NTT. “Kegiatan ini tentunya berdampak cukup besar bagi Masyarakat NTT misalnya dalam hal ekonomi dengan mendatangkan pengunjung bagi hotel dan pariwisata yang ada disini,” ungkap Marciana.
“Perwalian anak khususnya di NTT masih banyak yang berstatus di bawah tangan. Hal ini akan berdampak hukum di kemudian hari. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini membawa manfaat bagi perlindungan hukum Hak Keperdataan Anak di Bawah Umur,’’ lanjut Marciana.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. Ilham Abdullah menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini untuk menjawab semua keraguan dan pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat, contohnya pada sesi dialog dengan Hakim Agung.
“Untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan untuk menjamin kebutuhan dasar manusia kami bermohon kepada Kementerian Hukum dan HAM agar kerjasama ini dapat terus berlanjut”, pungkas Ilham.
Liberti Sitinjak dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengatakan bahwa “Kita adalah pengampuh tugas kepastian bagi anak-anak. Dimana tusi Kemenkumham ini adalah untuk selalu bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Agama.
“Selama ini kita menyadari bahwa di berbagai Provinsi, Hukum Adat memang selalu ada, namun ada perbedaan yang menimbulkan efek global. Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di Sulawesi Selatan yang membawahi 13 (tiga belas) Provinsi harus mampu menyelesaikan MoU dan PKS hingga Bulan Desember Tahun ini,” ungkap Liberti.
Melanjutkan sambutannya Liberti menyampaikan bahwa sebagai perwakilan Menteri di daerah kita harus bisa berkolaborasi. Ini kali keempat setelah melaksanakan MoU dan PKS di 3 (tiga) Provinsi sebelumnya.
“Sudah banyak salinan dari amar putusan yang sudah masuk ke kami. Hal ini merupakan manifestasi dari MoU yang telah kami laksanakan”, lanjut Liberti.
Menutup sambutannya Liberti mengungkapkan bahwa “Kita bisa sukses tapi belum tentu bernilai. Bagaimanapun apa yang kita perjuangkan dalam kegiatan ini adalah masa depan anak-anak yang merupakan generasi muda kita. Tidak hanya output tapi manfaat”.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak dibawah umur dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 14 (empat belas) pengadilan agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra dan Plt. Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati Syarief beserta jajaran selaku pelaksana kegiatan. (*)