Kanwil Kemenkumham Sulsel Perkuat Sinergi Eskternal dalam Pencanangan Kawasan Karya Cipta
Lebih lanjut, Anggoro mengungkapkan bahwa peran DJKI Kemenkumham bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham menjadi katalisator dalam membangun konsolidasi birokrasi investasi dan promosi kreasi di daerah.
Dalam hal ini, penting juga agar kreasi-kreasi tersebut dicatatkan, misalnya sebagai koreografi, seni pertunjukan, karya sinematografi, dan sebagainya.
“Tujuannya, untuk meningkatkan jumlah permohonan pencatatan hak cipta di bidang seni dan sastra. Pada gilirannya, kreasi-kreasi tersebut bukan sekedar diciptakan, namun dapat diangkat dalam rangka pelestarian dan bermanfaat secara ekonomi,” Ujar Anggoro.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani selaku ketua panitia mengungkapkan bahwa data terkait permohonan Hak Cipta di Sulawesi Selatan dalam 3 (tiga) tahun terakhir terus mengalami peningkatan jumlah permohonan yang signifikan.
Pada tahun 2020 terdapat 1749 permohonan dan meningkat menjadi 2751 permohonan pada tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2022 sendiri, permohonan pencatatan Hak Cipta di Sulawesi Selatan meroket dan melonjak dengan jumlah permohonan sebanyak 4826 permohonan, atau naik 75% dibanding tahun 2021 atau hampir 3 (tiga) kali lipat jika dibandingkan dengan permohonan hak cipta di tahun 2020.
“Peserta kegiatan ini berjumlah 60 (enam puluh) orang yang berasal dari pemerintah daerah, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan di Bidang Pariwisata dan Kebudayaan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan,” Ujar Yani.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Feny Feliana, Kasubid Pelayanan AHU Jean Henri Patu, Kasubag Humas, RB dan TI Meydi Zulqadri serta dua narasumber yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hasbir Paserangi dan Analis Kekayaan Intelektual DJKI Stevanus Rionaldo. (*)