MAKASSAR, MATA SULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan di Claro Hotel Makassar, Senin(13/3/2023)

Sosialisasi ini menghadirkan 2 (Dua) orang Narasumber, yakni Maryatun (Sub Koordinator Kehilangan Kewarganegaraan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Dengan materi tata cara Permohonan penyampaian memperoleh Kewarganegaraan RI bagi anak Berkewarganegaraan Ganda serta layanan Kewarganegaraan dan Yuliana Sibuea Liles (Komunitas Perkawinan Campuran Provinsi Sulawesi Selatan) Dengan materi perkawinan campur.

Narasumber Pertama Maryatun memaparkan bahwa Hak Kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi Negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya.

Melanjutkan paparannya, Maryatun menyebutkan bahwa pada Ditjen AHU terdapat Layanan Aplikasi AHU Kewarganegaraan yakni permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (pasal 6, undang-undang no. 12 tahun 2006; permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas kemauan sendiri kepada presiden (pasal 23 huruf c, undang-undang no. 12 tahun 2006); Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan (pasal 23 huruf h, undang-undang no.12 tahun 2006);

Juga laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal 23, undang undang no. 12 tahun. 2006); permohonan pernyataan tetap menjadi warga negara indonesia (pasal 26 ayat (3)dan(4), undang-undang no. 12 tahun 2006) dan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal32 undang-undang nomor 12 tahun 2006).

Maryatun juga memaparkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.