Adapun Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Lahir Setelah Diterbitkannya UU 12/2006), dimana Anak yang berkewarganegaran ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang, wajib di daftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor migrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.

Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.

Sementara itu narasumber kedua Yuliana Sibuea Liles dalam paparannya mengatakan, Bukti kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak disebut dengan Affidavit, yaitu sebuah dokumen resmi di mata hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.

Lebih jauh menurut Yuliana, PP No 21 Tahun 2022 adalah bukti hadirnya pemerintah dalam rangka melindungi dan melayani bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang ada di seluruh dunia

“Peraturan yang bertujuan mencegah anak menjadi ”orang asing “ di negara sendiri dan Kontribusi Pemerintah dalam hal ini AHU (Administrasi Hukum Umum) giat mensosialisasikan Perpu kewarganegaraan ini kepada masyarakat,” ujar Yuliana

Yuliana juga mengingatkan agar masyarakat khususnya pelaku mixed marriage agar melek hukum dan peduli tentang persoalan dan regulasi kewarganegaraan ini.

Hadir mengikuti kegiatan Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Komunitas Perkawinan Campuran Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, perwakilan dari Kantor Imigrasi, Penghulu Kantor Agama Lingkup Kota Makassar, Penyuluh Hukum, Analisis Hukum, Mahasiswa dan Masyarakat Umum. (**)