Kapolda Sulsel Akan Tindak Tegas Polisi Yang Tidak Netral Dalam Pilkada
Dalam kesempatan itu, Kapolda mewanti-wanti seluruh anggota Polda Sulsel apabila terlibat politik, atau mendukung salah satu pasangan calon selama masa Pilkada nanti, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas.
“Kalau Kapolri sudah menyampaikan akan menindak tegas tanpa menunggu ayam berkokok, dan saya juga mengikuti itu, sebelum azan maghrib kalau perlu kita ganti, jadi ini benar-benar saya ingatkan, sudah ada pedoman tentang netralitas anggota di dalam pilkada ini, tolong benar benar ini dijadikan perhatian dan atensi,” tegas Merdisyam.
Netralitas anggota Polri mengacu pada Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang isinya dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri tidak menggunakan hak pilih atah dipilih.
Kemudian mengacu Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (wajib bersikap netral, dilarang melibatkan diri dalam politik praktis). (*)