Kapolres Bulukumba Mengamankan Pelaku Penganiayaan Pedagang Kaki Lima
11/09/2019 20:52
“Meski keduanya masih dibawah umur namun kami akan tetap melakukan proses hukum akibat perbuatan yang dilakukannya dan dikenakan pasal 170 (1) sub 351 (1) HUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.
Terkait pemberitaan di media sosial yang viral tersebut, nampak pelaku berjumlah 30 orang.
“Namun pelaku hanya dua orang dan yang lainnya hanya kebetulan bersama pelaku dan tidak saling mengenal,” kuncinya.
Penulis : Alimin
Editor : Sabri