Menurut Kapolres, tersangka yang satu ini melakukan aksinya sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda..” Pelaku RA awalnya melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor dan pelaku melihat korban sedang berada di rumah tetangganya yang berada di seberang jalan,

Kemudian pelaku berhenti sekitar 50 meter dari rumah korban dan masuk di lorong kecil sambil memarkir motor nya. Selanjutnya pelaku memanjat kamar mandi dan masuk di sela sela atap, lalu pelaku masuk ke kamar korban,” ungkap Kapolres.

Setelah itu, pelaku berjalan ke arah lemari korban kemudian pelaku mengambil pisau lalu mencongkel lemari selanjutnya, pelaku mengambil tas berwarna hitam dan tersangka keluar dari rumah korban sambil membawa tas berwarna hitam melalui pintu belakang rumah korban(**)