Kapolres Gowa Amankan Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru SD
Gowa, Matasulsel – Polres Gowa kini mengamankan sekaligus menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial RA (43) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami seorang murid SDI Pa’bangngiang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (04/09/2019) pagi.
Hasil ungkap ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi melalui press conference yang digelarnya, Jumat (06/09) pukul 09.00 wita.
“Penetapan RA sebagai tersangka merupakan lanjutan dari kasus video penganiayaan terhadap guru SD yang viral di medsos, dimana sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka lebih dulu yakni NV (20) dan APR (17) yang tak lain adalah putri tersangka RA,” terang Akbp Shinto Silitonga.
Adapun aksi kekerasan terhadap murid itu dilakukan pada Rabu (04/09) kemarin, yang berawal saat tersangka RA bersama kedua putrinya mendatangi sekolah untuk mencari korban yang telah berkelahi dengan anaknya, kemudian saat menemui korban, tersangka RA lalu menarik dan menjewer kuping korban hingga ke ruang guru.
“Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, hari ini kita menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak murid, dan akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Akbp Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, dengan dijadikannya RA sebagai tersangka, maka Polres Gowa menetapkan 3 tersangka terkait video penganiayaan terhadap guru yang viral di medsos, yaitu seorang ibu dan dua putrinya.