Sebelum penangkatan terhadap Andi Amri, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap teman tersangka an. M. Rizal yang menjadi patner dalam melakukan aksi curat tersebut.

Penangkapan terhadap Andi Amri telah diinformasikan oleh penyidik kepada istri tersangka pada Senin, 17 September 2018 sehingga dapat dipastikan keluarga tersangka mengetahui posisi penahanan dan kasus yang terkait terhadap Andi Amri.

“Jadi saya tegaskan, tidak benar jika ada informasi yang menyatakan seolah-olah penangkapan terhadap Andi Amri dilakukan tanpa legalitas formal dari penyidik” terang Kapolres Gowa dan ditambahkan pula bahwa penangkapan dilakukan sesuai Sprinkap tanggal 14 September 2018.

Kapolres berpesan kepada pihak keluarga jika ingin komplain atas perlakuan dari Tim Anti Bandit Polres Gowa, disarankan untuk membuat pengaduan ke Sipropam Polres Gowa, dan Kapolres Gowa meyakinkan bahwa pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan tidak menutupi rangkaian penyelidikan terhadap perilaku anggota Tim Anti Bandit yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP), serta memastikan untuk memberi sanksi tegas jika ada temuan pelanggaran dari perilaku penyidik tutup Akbp Shinto Silitonga.