“Rumah susun itu akan dibangun 3 tingkat, 36 unit dengan tipe 36. Permohonan pembangunan rumah susun ini di latarbelakangi oleh pencapaian prestasi Polres Gowa selama tahun 2018 yang puncaknya adalah Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB.”jelasnya

“Kapolres Gowa dalam paparannya di depan Kombes Yudhi, SIK menuturkan jika pembangunan Rumah Susun Polres Gowa akan berpengaruh pada penataan lahan untuk kegiatan pelayanan di Polres Gowa. “Kami agendakan sustainable development yang selaras dengan pembangunan rumah susun.”ucap Shinto Silitonga.

“Asrama Polres Gowa memang tidak lagi layak di huni karena bangunan sudah berumur 60 tahun sehingga perlu diganti dengan rumah susun.”pungkas Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.(***Hisbullah).