Kapolres Gowa Rilis Pengungkapan Pelaku Kasus Pembunuhan Di Biringbulu
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 bilah parang milik pelaku, sepasang baju dan celana milik pelaku, 1 buah alat sekop, 1 buah sabit.
Ditambahkan Kapolres, bahwa pihaknya terus menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Polres Gowa.
“Kami tetap menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegas Akbp Boy.
Ungkapan bela sungkawa pun tak luput disampaikan oleh Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola atas meninggalnya korban SA (40th).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Ahmad/ Hisbullah
Editor : Mustakim