Kasus narkotika: 14 kasus, termasuk 2 kasus peredaran obat daftar “G” atau obat terlarang dengan barang bukti sebanyak 700 butir.

Salah satu kasus narkoba yang paling menonjol adalah upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Polres Jeneponto. Berkat kesigapan personel kepolisian, upaya ini berhasil digagalkan. Atas keberhasilan tersebut, Kapolres Jeneponto memberikan penghargaan kepada personel yang berperan dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Jeneponto serta mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Widi Setiawan.

Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Jeneponto semakin kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(Humas Polres Jeneponto)