Akibat dari peristiwa tersebut, rumah milik keluarga dari pelaku mengalami rusak berat. Selanjutnya untuk korban pencurian dan korban persetubuhan diarahkan untuk melapor guna melengkapi berkas perkara sehingga pelaku dapat diproses hukum.

Untuk lokasi rumah keluarga pelaku hingga berita ini diturunkan, masih dilakukan penjagaan baik oleh kepolisian Polsek Tamalatea dan dari Polres Jeneponto serta melakukan penggalangan kepada tokoh masyarakat, pemuda dan agama bekerja sama dengan Tripika Kecamatan Tamalatea. (*)