Kapolres Takalar Pimpin Conference Pers Pengungkapan Kasus Narkoba
Satres Narkoba Polres Takalar berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp.200.000 dari tersangka IR yang merupakan konsumen atau pemakai.
Dari penangkapan tersangka IR, Satria Narkoba mengembangkan ke TKP 2 dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya serta mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 gram, sasetan sebanyak 20 dan satu buah Handphone.
Tersangka dalam melakukan aksinya mengaku baru pertama kali, namun setelah didalami dan dilakukan pengembangan ternyata tersangka mendapatkan barang dari DPO berinisial S yang merupakan bandar narkoba jaringan lokal.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan junto 55 KUHP dengan Ancaman pidana mati atau seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling rendah Rp.1. 000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.”(**).