TAKALAR. MATA SULSEL – Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K.,M.H., memimpin press release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) didampingi Wakapolres Kompol H.Abd. Malik,S.H. dan Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K. di Aula 99 Mako Polres Takalar, Jl.H.M.Daeng Manjarungi No.1 Takalar, Senin (01/03/2021).

Kapolres Takalar mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MN (26) warga Kel. Bajeng, Kec.Pattallassang, Kab.Takalar telah melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha N-MAX berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DD 2388 PY di depan Warkop 75, Biring Balang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

“Awalnya tersangka MN datang ke warkop 75 dan ingin meminjam sepeda motor yang kepada M.Yusran selaku karyawan yang sedang berjaga di Warkop 75 kemudian M. Yusran meminjamkan sepeda motor Yamaha Xeon namun karena motor tersebut tidak memiliki bahan bakar maka tersangka mengembalikan kunci motor tersebut dan tersangka melihat kunci sepeda motor yang lain yakni kunci sepeda motor Yamaha N Max.