Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini Harus Dijalankan Kapolda
Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.
1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada diwilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme dikawasan pelabuhan yang ada diwilayah masing-masing.
3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli dikawasan pelabuhan diwilayah masing-masing.
4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan diwilayah masing-masing.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan siap mendukung Instruksi Kapolri tersebut. “Polda Sulsel siap menjalankan Instruksi Kapolri dalam melakukan pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) dikawasan pelabuhan dan sekitarnya yang berada diwilayah Sulsel. Kita tegaskan tidak ada ruang untuk pungli maupun aksi premanisme,”tegas E.Zulpan, Rabu (16/7/2021).
Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan Pemberantasan Aksi Premanisme dan Pungli dilakukan demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat.”(**).