“Operasi miras ini dalam rangka menghadirkan Harkamtibmas diwilayah hukum Galesong Utara. Dalam Opersi ini, Personil mengamankan miras yang dikemas dengan kantong plastic sebanyak 9 karung beserta 9 orang yang diduga beroperasi sebagai kurir beserta 9 unit sepeda motor yang dipakai untuk beroperasi sebagai pengangkut miras jenis tuak”,ungkap AKP Aris Sumarsono.

Selanjutnya Kata Kapolsek, miras jenis tuak yang berhasil diamankan tersebut, langsung dimusnahkan dengan cara membuang ke perairan sungai bontolebang, dan sembilan orang yang telah diamankan di Mapolsek Galut dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama dan perbuatan lainnya yang melanggar hukum”,tambah Kapolsek.(*)

Terbit : Takalar, 16 Mei 2020.