JENEPONTO, MATA SULSEL – Kapolsek Kelara Iptu Bakri dampingi Kasatpol Polisi Pamong Praja Jeneponto HM Nasuhan dan Camat Rumbia Abd Rajab, beri himbauan kepada warga Rumbia tentang bahaya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Pasar Tradisional dan Mesjid Al Kausar, Dusun Ramba, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Jumat (03/04/2020).

Kasatpol PP Jeneponto HM Nasuhan dalam himbauannya mengatakan
untuk tiga minggu kedepan agar batas waktu melaksanakan aktifitas di pasar tradisional Rumbia sampai jam 10.00 wita.

“Saya harap kepada para pengunjung pasar dan penjual untuk memakai masker dan sarung tangan demi menjaga penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” kata Nasuhan dalam himbauannya.