“Kita pastikan kegiatan berlangsung aman dan nyaman, kita juga pastikan pelanggaran protokoler kesehatan saat kampanye berlangsung dapat di hindari, sebab dengan kehadiran personil pengamanan di lokasi kampanye tersebut setidaknya akan membatasi keinginan untuk menghadirkan orang lebih banyak dari ketentuan PKPU No. 13 / 2020,” jelas Yakob Parinding.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyamoaikan perlu di ketahui, sesuai dengan PKPU No. 13/2020, kampanye dalam bentuk tatap muka/dialog hanya dapat dilakukan dengan batasan jumlah peserta kegiatan tidak lebih dari 50 orang, hal ini bertujuan untuk melindungi warga dari penyebaran covid akibat dari berkerumunnya warga di suatu tempat kampanye, pungkasnya. (*)