Adapun modus pelaku berpura – pura menanyakan alamat pada korban untuk mengalihkan perhatian selanjutnya teman pelaku menggasak barang yang tersimpan dalam mobil korban” jelas Kapolsek.

Adapun kerugian korban berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy type S 6 edge berwarna hijau dan 1 (satu) buah HP merk Redmi Galaxy type 8 berwarna biru serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) beserta beberapa kartu ATM dan surat surat penting yang korban simpan diatas rem tangan mobil korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 20. 000.000 (dua puluh juta rupiah).

Untuk mempertahankan perbuatannya Pelaku kini di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Wajo Kompol Yon Max.! (As)