Karena Emosi, Senjata Tajam Pelaku Berbicara
Saat dikonfirmasi atas kejadian tersebut Kasubbag Humas mengatakan,”Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan apalagi terkait dalam penyalahgunaan senjata tajam dan berharap senjata tajam tidak lagi dibawa ketempat umum.
Saya juga menghimbau agar pelaku, segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasubbag Humas Akp. M. Tambunan.
Pelaku akan kami dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Terpisah Kapolres Gowa saat di minta pendapatnya tentang kasus penyalahgunaan senjata tajam mengatakan,” kejadian seperti inilah yang menginisiasi saya memberikan himbauan kepada warga agar budaya membawa senjata tajam tidak lagi terjadi di Gowa,” terang Kapolres Gowa Akbp Boy Samola.
Penulis : Hisbullah
Editor : Mustakim