2) Pendaftar melakukan login di website penerimaan.polri.go.id menggunakan akun (username dan password );

3) Pendaftar mengunggah berkas administrasi (dalam bentuk scan berformat PDF atau JPG atau JPEG atau PNG). Berikut berkas yang wajib diupload untuk mendapatkan nomor ujian :

a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagian depan (bagi yang sudah berusia minimal 17 tahun);
b) Kartu Keluarga (KK);
c) Akte Kelahiran;
d) Ijazah pendidikan umum terakhir (sesuai persyaratan jenis diktuk yang dipilih). Bagi pendaftar yang belum memiliki ijazah (peserta dari murid kelas XII atau peserta dari mahasiswa yang masih proses penerbitan ijazah) dapat menggunakan Raport kelas XII semester I (bagi murid kelas XII) dan surat keterangan lulus (bagi peserta dari mahasiswa);
e) Transkrip nilai bagi peserta lulusan sekolah tinggi/ akademi / perguruan tinggi;
f) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat;
g) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah.

4) Bagi pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat proses verifikasi online, selanjutnya operator Pabanrim akan memberikan dan menginformasikan nomor ujian kepada peserta (dapat melalui web penerimaan, email, chat atau telepon) serta menginformasikan kepada peserta untuk mendownload dan penggunaan aplikasi C&C SDM Polri dan WBS SDM Polri;
5) Bagi pendaftar yang dinyatakan belum (masih terdapat berkas yang belum lengkap) atau tidak memenuhi syarat proses verifikasi online, maka operator tidak memberikan nomor ujian, tetapi wajib menginformasikan kepada peserta alasan belum atau tidak memenuhi syarat peserta (dapat melalui web penerimaan, email, chat atau telepon);
6) Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat proses verifikasi online, dapat mendownload kartu ujian dan name tag ujian serta mendownload aplikasi C&C SDM Polri dan WBS SDM Polri,” ujar Konbes Pol Anang, Kamis (2/4/2020).

Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi online akan dilaksanakan pada tanggal 15 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, verifikasi online tersebut dilaksanakan bagi pendaftar yang belum melaksanakan verifikasi secara manual.

“Kepada seluruh anggota dan keluarga besar Polri di jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan seleksi penerimaan terpadu calon anggota Polri Tahun Anggaran 2020, dan meyakinkan kepada peserta seleksi dan keluarganya serta masyarakat lainnya bahwa Polri akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam proses seleksi penerimaan terpadu calon anggota Polri T.A. 2020,” tutupnya.