Karutan Jeneponto Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan
JENEPONTO, MATASULSEL – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Jeneponto, Adam Ridwansyah, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto pada hari Rabu, 7 Agustus 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto, termasuk perwakilan dari Polres Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto, dan sejumlah instansi penegak hukum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Dalam keterangannya, Karutan Jeneponto Adam Ridwansyah menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Kami dari Rutan Jeneponto tentu mendukung penuh kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya,” ujar Adam Ridwansyah.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir. Dengan kegiatan ini, diharapkan semakin memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Jeneponto. (*)