“Tersangka “SY” memulai aksinya sejak Januari 2020 dengan cara menjanjikan korbannya untuk diuruskan mendapatkan dana tunjangan veteran dengan membayar biaya pengurusan kepada tersangka,”ujar AKP Arham Gusdiar.

Pelaku mengelabui korbannya dengan meminta sejumlah uang tunai sebagai timbal balik pengurusan berkas tunjangan veteran.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Arham Gusdiar mengatakan laporan korban diterima di Polsek Polongbangkeng Utara yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat sampai tersangka berhasil diamankan.

Kini pelaku mendekam di Mapolres Takalar dan dikenakan pasal 378 KUH (Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara).(*).