Kasatnarkoba Polres Jeneponto Bantah Tudingan Soal Kasus Tangkap – Lepas Terduga Pelaku Narkoba
JENEPONTO, MATASULSEL – Kasatnarkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik suap antara terduga pelaku bandar dan pemakai narkoba jenis sabu dengan oknum dari Satnarkoba Polres Jeneponto. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 25 Mei 2025.
Dua terduga pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial MN yang diduga sebagai bandar narkoba, dan MS, yang diduga sebagai pemakai. Keduanya berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Jeneponto di daerah Kelara pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dugaan ini mencuat ke publik setelah seorang pria asal Kabupaten Jeneponto yang berinisial MR menyatakan bahwa keluarganya yang sempat diamankan diduga telah dibebaskan setelah membayarkan uang sebesar Rp60 juta kepada oknum anggota Polres Jeneponto.
Menanggapi pernyataan MR, Kasatnarkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, menegaskan bahwa kedua terduga pelaku tidak dibebaskan, melainkan direkomendasikan untuk menjalani assessment atau rehabilitasi. “Setelah dilakukan pemeriksaan, MN dan MS ini adalah pengguna, makanya mereka diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi ke BNN,” jelasnya.
Kasatnarkoba juga membantah adanya penerimaan uang Rp60 juta untuk pembebasan terduga pelaku. “Tidak benar itu, karena mereka ini tidak dibebaskan, melainkan diberikan assesment ke BNN pada tanggal 20 Mei kemarin,” tambahnya.
Sementara itu, MR ketika dikonfirmasi mengenai pernyataannya menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kesalahpahaman antara dirinya dan pihak Satnarkoba Polres Jeneponto. “Itu hanyalah kesalahpahaman. Untuk itu, saya meminta maaf atas kegaduhan yang diakibatkan dari keterangan yang saya sampaikan,” ungkapnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan isu yang beredar dan menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara yang sesuai prosedur dan profesional.