Kasek UPT SD 23 Binamu Diduga Lakukan Mark Up Pembelian Barang Dari Dana BOS
JENEPONTO, MATASULSEL – Kasus dugaan mark up pembelian barang di UPT SD 23 Binamu, Kabupaten Jeneponto yang melibatkan Kepala Sekolah Rukaeni ini mencerminkan isu serius dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan total kucuran dana Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp123 juta lebih, setiap penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari informasi yang dihimpun matasulsel.com, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan barang. Misalnya, ditemukan bahwa harga lemari yang seharusnya Rp1,5 juta dibukukan menjadi Rp3,5 juta.
Perbedaan yang signifikan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik mark up.
Selain itu, pengadaan laptop 4 buah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sangat disayangkan, mengingat perangkat tersebut seharusnya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kegiatan pengadaan kulkas juga menunjukkan ketidaksesuaian harga, di mana seharusnya harga kulkas per unit adalah Rp1,9 juta tetapi dicatat di kuitansi sebesar Rp2,3 juta. Hal serupa juga terjadi pada pengadaan speaker aktif yang diduga mengalami mark up.