JENEPONTO, MATASULSEL – Kasus dugaan mark up pembelian barang di UPT SD 23 Binamu, Kabupaten Jeneponto yang melibatkan Kepala Sekolah Rukaeni ini mencerminkan isu serius dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan total kucuran dana Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp123 juta lebih, setiap penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun matasulsel.com, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan barang. Misalnya, ditemukan bahwa harga lemari yang seharusnya Rp1,5 juta dibukukan menjadi Rp3,5 juta.
Perbedaan yang signifikan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik mark up.

Selain itu, pengadaan laptop 4 buah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sangat disayangkan, mengingat perangkat tersebut seharusnya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kegiatan pengadaan kulkas juga menunjukkan ketidaksesuaian harga, di mana seharusnya harga kulkas per unit adalah Rp1,9 juta tetapi dicatat di kuitansi sebesar Rp2,3 juta. Hal serupa juga terjadi pada pengadaan speaker aktif yang diduga mengalami mark up.

Sementara itu, Kepala Sekolah UPT SD 23 Binamu, Rukaeni saat di konfirmasi lewat WhatsApp, Selasa (15/7/2025) mengaku lupa mengenai rincian pembelian ini dan dianggap sebagai respon yang lemah dan tidak memadai. Semua pengeluaran dari dana BOS seharusnya dicatat dengan baik dan dapat diakses untuk audit.

“Saya lupa jumlah anggarannya yang dibeli pak. Tapi untuk kulkas belum ada pembelian. Nanti tahun ini baru ada pembelian kulkas dari sekolah ini,” ujarnya singkat.

Terkait dengan hal ini, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar bisa memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS ini.

Tindakan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang sesuai harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. (*)