Plh Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen Taufan Zakaria yang hadir membuka kegiatan mengatakan ada beberapa permasalahan hukum pengelolaan Dana Desa di daerah. Sehingga dibutuhkan peran Kejaksaan RI dalam melakukan pengawalan Dana Desa.

“Masih ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut penyimpangan penggunaan dana desa. Ada masalah penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengaduan masyarakat terkait penyaluran Dana Desa,” kata Taufan.

Oleh karena itu, kata Taufan kegiatan pelatihan ini untuk meminimalisir AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) terkait pengelolaan Dana Desa. Dirinya berharap jajaran intelijen, terutama Kepala Seksi Intelijen di satuan kerja bisa mengetahui penggunaan Aplikasi Jaga Desa.

“Jadi tolong dilakukan pengisian data dan dokumen pada aplikasi dengan benar. Karena data ini juga akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan, khususnya permasalahan di tingkat desa,” tutup Taufan. (*)